Pada 4 Juli 2025, Presiden Donald Trump kembali memberlakukan tarif hingga 70% pada impor dari berbagai negara, menciptakan dampak signifikan di pasar global. Tindakan ini, diambil menjelang batas waktu 9 Juli, merupakan respons terhadap belum selesainya perjanjian perdagangan. Langkah ini diperkirakan akan sangat memengaruhi perdagangan internasional.
Gedung Putih sedang memberi tahu negara-negara tentang tarif tersebut, dengan sekitar 100 negara berpotensi menghadapi tarif balasan 10%. Pemerintah sebelumnya telah menunda tarif ini selama 90 hari untuk memberi ruang bagi negosiasi. Namun, kesepakatan hanya telah diselesaikan dengan Inggris Raya dan China. Barang-barang China saat ini dikenakan tarif 30%.
Diskusi dengan Jepang telah terhenti, sementara kesepakatan kerangka kerja dengan Uni Eropa dilaporkan hampir selesai. Para kritikus khawatir tentang ketidakpastian ekonomi yang ditimbulkannya bagi bisnis Amerika. Informasi ini didasarkan pada laporan dari 4 Juli 2025.
Keputusan ini, yang diambil oleh Presiden Trump, tentu akan menjadi perhatian bagi negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kenaikan tarif dapat berdampak pada harga barang dan jasa, serta mempengaruhi investasi asing. Pemerintah Indonesia diharapkan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional.