Pada tanggal 7 Juli 2025, Presiden Trump mengumumkan tarif baru yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, terhadap beberapa negara.
Tarif ini, berkisar antara 25% hingga 40%, menargetkan negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan lainnya. Pengumuman ini menyusul penangguhan sementara tarif selama 90 hari, yang akan berakhir pada 9 Juli 2025.
Di pasar kripto, Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada $108.304, turun 0,67%. Ethereum (ETH) berada di $2.549,31, turun 1,26%, dan XRP (XRP) berada di $2,28, naik 0,44%.
Kebijakan tarif ini berpotensi berdampak pada ekonomi global, termasuk di kawasan Asia Tenggara. Para pelaku usaha di Indonesia perlu mencermati perkembangan ini, serta dampaknya terhadap perdagangan dan investasi. Pergerakan pasar kripto juga patut diperhatikan, mengingat volatilitasnya yang tinggi dan keterkaitannya dengan sentimen global. Analis ekonomi menyarankan untuk tetap waspada dan melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalisir risiko.