Pada 30 Juni 2025, Otoritas Moneter Singapura (MAS) menerapkan regulasi ketat untuk bursa mata uang kripto, yang menargetkan pencucian uang dan kepercayaan pasar. (Sumber:
FT.com) Penyedia Layanan Token Digital (DTSP) yang melayani klien luar negeri sekarang harus memperoleh lisensi atau menghentikan operasi. Perusahaan kripto besar seperti Bitget dan Bybit sedang mempertimbangkan untuk pindah ke Hong Kong dan Dubai karena regulasi ini. Perusahaan yang tidak patuh menghadapi hukuman, termasuk denda hingga SGD 250.000 (USD 200.000) dan hukuman penjara hingga tiga tahun. Per 30 Juni 2025, Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada USD 108.189,00, dengan Ethereum (ETH) pada USD 2.499,79. Regulasi ini mencerminkan tren global menuju pengetatan regulasi kripto untuk mencegah aktivitas ilegal.