Pada tanggal 30 Juni 2025, Senat Amerika Serikat menyetujui RUU belanja senilai $1 triliun, yang dikenal sebagai "One Big Beautiful Bill", dengan suara penentu dari Wakil Presiden J.D. Vance.
Namun, RUU ini tidak menyertakan amandemen Senator Cynthia Lummis untuk pajak mata uang kripto yang lebih jelas.
Upaya lobi industri aset digital dalam hal ini tidak berhasil. (Sumber: Time.com, Axios.com, Reuters.com)
RUU tersebut mencakup berbagai inisiatif kebijakan, termasuk keringanan pajak dan pembangunan kembali militer.
Menteri Keuangan Scott Bessent mendesak DPR untuk bertindak cepat atas versi Senat.
Pengecualian amandemen pajak kripto diperkirakan akan memicu perdebatan di DPR. (Sumber: Time.com, Axios.com, Reuters.com)
Sebelumnya, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada tanggal 6 Maret 2025, yang menetapkan Cadangan Bitcoin Strategis.
Tujuannya adalah untuk memposisikan AS sebagai pemimpin di pasar aset digital.
Komunitas kripto terus mengadvokasi kerangka regulasi yang menguntungkan. (Sumber: Time.com, Axios.com, Reuters.com)
Keputusan Senat AS ini menjadi sorotan di tengah perkembangan ekonomi global. Di Indonesia, perkembangan mata uang kripto juga menarik perhatian, dengan potensi dampak signifikan terhadap investasi dan keuangan. Pemerintah dan pemangku kepentingan di Indonesia diharapkan terus memantau perkembangan ini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kebijakan fiskal dan regulasi keuangan di tanah air.