Pada tanggal 2 Juli 2025, Ripple Labs mengajukan permohonan lisensi bank nasional kepada Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) AS dan mengincar akun master Federal Reserve. Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan kripto Ripple di bawah regulasi federal. (Sumber: 6 Juli 2025)
Menyusul pengumuman tersebut, harga XRP meningkat sekitar 3%. Pada tanggal 6 Juli 2025, XRP diperdagangkan pada $2,22, dengan harga tertinggi intraday $2,23 dan terendah $2,20. (Sumber: 6 Juli 2025)
Tindakan Ripple sejalan dengan tren perusahaan kripto yang mencari kejelasan regulasi. Hal ini berpotensi menetapkan tolok ukur baru untuk kepercayaan dan kepatuhan di pasar stablecoin. Di Indonesia, langkah ini juga relevan dengan upaya pemerintah dalam mengatur aset kripto, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti. Perkembangan ini akan menarik perhatian para pelaku pasar dan regulator di Indonesia, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. (Sumber: 6 Juli 2025)