Pada tanggal 2 Juli 2025, di Malaysia, Komisi Sekuritas (SC) meluncurkan konsultasi publik untuk merombak kerangka Kerja Bursa Aset Digital (DAX). Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing pasar dan melindungi investor.
Kerangka DAX, yang didirikan pada tahun 2019, telah mengawasi pertumbuhan pasar kripto Malaysia. Pada tahun 2024, volume perdagangan aset digital meningkat 2,6 kali lipat dibandingkan tahun 2023, mencapai RM13,9 miliar (sekitar $3,31 miliar, atau setara dengan Rp50 triliun).
Proposal utama termasuk mempermudah proses pencatatan aset kripto dan memperketat persyaratan bagi operator DAX. Aset digital yang memenuhi kriteria SC dapat dicatatkan tanpa persetujuan sebelumnya. Operator DAX akan menghadapi standar tata kelola dan kontrol yang lebih ketat.
Pada Januari 2025, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa pemerintah sedang menjajaki regulasi sektor aset digital. Pihak berwenang sedang mempertimbangkan kerangka regulasi yang jelas untuk mengakui mata uang kripto dan teknologi blockchain. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mengawasi dan mengatur perkembangan teknologi finansial, termasuk aset kripto, demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan masyarakat.