Hakim Tolak Penyelesaian Ripple-SEC, Harga XRP di $2.22

Diedit oleh: Elena Weismann

Pada tanggal 26 Juni 2025, Hakim Distrik AS Analisa Torres menolak mosi bersama yang diajukan oleh Ripple Labs dan SEC (Komisi Sekuritas dan Bursa AS) untuk mengurangi denda perdata sebesar $125 juta dan mencabut perintah permanen. (Sumber: Reuters, 26 Juni 2025) Keputusan ini mempertahankan pembatasan yang ada pada penjualan XRP institusional Ripple, memperkuat posisi hukum perusahaan.

Menyusul putusan tersebut, Ripple Labs mengumumkan penarikan banding silang terhadap SEC. (Sumber: Reuters, 27 Juni 2025) CEO Brad Garlinghouse menyatakan bahwa perusahaan akan menutup bab ini. SEC belum memberikan komentar mengenai masalah ini.

Per tanggal 4 Juli 2025, XRP diperdagangkan pada harga $2.22, mencerminkan perubahan -0.02% dari penutupan sebelumnya. (Sumber: Reuters, 4 Juli 2025) Harga tertinggi intraday adalah $2.28, dan harga terendah intraday adalah $2.20.

Keputusan ini penting bagi para investor dan pengamat pasar di Indonesia, terutama mereka yang tertarik pada perkembangan aset kripto. Kasus ini menyoroti kompleksitas regulasi di pasar kripto global, dan dampaknya terhadap perusahaan seperti Ripple. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terus memantau dan mengatur pasar kripto di Indonesia. Perkembangan ini juga relevan dengan diskusi seputar potensi adopsi mata uang digital oleh Bank Indonesia (BI) di masa depan.

Sumber-sumber

  • FinanzNachrichten.de

  • SEC, Ripple wants to settle ...

  • Ripple to drop cross appeal against US SEC in crypto lawsuit, CEO says

  • NY Judge Slaps Down SEC, Ripple’s Second Request for an Indicative Ruling on Proposed $50M Settlement

  • Judge Rejects Ripple–SEC Bid to Cut $125M Fine, Revisit XRP Ruling

  • Judge Torres Denies Ripple and SEC's Request for Indicative Ruling

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.