Pada tanggal 7 Juli 2025, pasar kripto mengalami pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh kemajuan regulasi dan peningkatan minat institusional. Persetujuan Senat Amerika Serikat terhadap Undang-Undang GENIUS telah membuka jalan bagi regulasi stablecoin yang komprehensif. Dukungan bipartisan ini mewajibkan stablecoin didukung oleh cadangan likuid dan mewajibkan pengungkapan bulanan. (Sumber: Reuters, 18 Juni 2025)
Secara global, kerangka Kerja Regulasi Pasar Kripto-Aset (MiCA) telah sepenuhnya diimplementasikan di Uni Eropa. Singapura telah menyaksikan peningkatan adopsi kripto sebesar 150%. Pembentukan Cadangan Bitcoin Strategis oleh Presiden Donald Trump pada Maret 2025 semakin memperkuat komitmen AS terhadap aset digital. (Sumber: Reuters, 18 Juni 2025)
Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada harga $109.324, naik 1,13% dari penutupan sebelumnya, dengan harga tertinggi intraday $109.574. Ethereum (ETH) dihargai $2.577, naik 2,37% dari penutupan sebelumnya. Perkembangan ini menandakan ekosistem kripto global yang kuat dan berkembang. (Sumber: Reuters, 18 Juni 2025)
Perkembangan ini juga patut dicermati di kawasan Asia Tenggara, mengingat potensi dampak positifnya terhadap investasi dan inovasi teknologi finansial (fintech). Pemerintah dan pelaku industri di Indonesia diharapkan terus memantau perkembangan pasar kripto global dan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.