Kementerian Dalam Negeri Kuwait secara resmi melarang penambangan Bitcoin dan mata uang kripto pada 22 April 2025, dengan alasan konsumsi daya yang berlebihan dan pelanggaran peraturan nasional. Pemerintah menyatakan bahwa operasi penambangan kripto tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku.
Pihak berwenang mencatat bahwa penambangan kripto melanggar kode pidana Kuwait, peraturan TI, undang-undang industri, dan aturan kota. Operasi ini memberikan beban yang tidak berkelanjutan pada jaringan listrik nasional, yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Kementerian Dalam Negeri telah mendesak semua individu dan organisasi yang terlibat dalam penambangan mata uang kripto untuk segera menghentikan operasi mereka, atau menghadapi konsekuensi hukum.
Tindakan ini memperkuat larangan yang lebih luas yang dikeluarkan pada Juli 2023 oleh Otoritas Pasar Modal Kuwait, yang melarang semua kegiatan utama terkait kripto, termasuk pembayaran, investasi, dan penambangan. Arahan ini dirancang untuk menyelaraskan Kuwait dengan standar global anti pencucian uang (AML) dan pendanaan kontra-terorisme (CFT).