Trump Menandatangani Undang-Undang yang Membatalkan Aturan Kripto IRS yang Menargetkan DeFi

Edited by: Yuliya Shumai

Pada hari Kamis, Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang membatalkan aturan IRS yang akan mengharuskan bursa kripto terdesentralisasi untuk mematuhi kewajiban pelaporan pialang. Tindakan ini, yang dikonfirmasi oleh Gedung Putih, mencabut peraturan yang dikeluarkan pada bulan Desember oleh pemerintahan Biden yang memperluas definisi "pialang" untuk mencakup platform DeFi. Undang-Undang Tinjauan Kongres digunakan untuk membatalkan revisi setelah DPR dan Senat memberikan suara pada bulan Maret untuk mencabut aturan tersebut. Perwakilan industri kripto mengkritik kerangka kerja IRS awal, dengan alasan bahwa itu memberlakukan kewajiban kepatuhan yang tidak realistis pada platform DeFi, yang tidak memiliki visibilitas atas identitas pengguna dan kemampuan teknologi untuk memenuhi persyaratan pelaporan pialang yang khas. Pembalikan ini merupakan kemenangan regulasi yang signifikan bagi sektor kripto, khususnya protokol DeFi, menghilangkan hambatan kepatuhan yang dianggap secara struktural tidak mungkin untuk dipenuhi.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.