Panama telah memperkenalkan rancangan undang-undang komprehensif untuk mengatur mata uang kripto dan mempromosikan pengembangan blockchain, yang bertujuan untuk memantapkan diri sebagai pusat fintech di Amerika Latin. RUU yang diumumkan baru-baru ini, mengakui aset digital sebagai metode pembayaran yang sah, memungkinkan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin untuk digunakan dalam transaksi dengan persetujuan bersama. Ini juga menetapkan perizinan untuk Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP), yang mengharuskan pendaftaran dengan Unit Analisis Keuangan (UAF) dan kepatuhan terhadap pedoman KYC dan AML. Entitas yang tidak terdaftar dapat menghadapi hukuman. RUU tersebut mendorong penggunaan blockchain dalam administrasi publik, mengotorisasi kontrak pintar, dan mengatasi masalah peraturan sebelumnya, yang berpotensi menandai perubahan kebijakan signifikan setelah undang-undang kripto yang sebagian diveto pada tahun 2022. Diskusi di Majelis Nasional diharapkan dalam beberapa minggu mendatang. (Source: CryptoSlate)
Panama Menyusun RUU Kripto Komprehensif yang Mengakui Bitcoin dan Ethereum sebagai Metode Pembayaran Legal
Edited by: Yuliya Shumai
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.