Pada tanggal 3 Maret, Kraken mengumumkan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah setuju untuk membatalkan gugatannya terhadap bursa mata uang kripto tersebut. Kraken menyatakan bahwa pembatalan tersebut adalah "dengan prasangka buruk," yang berarti tidak ada pengakuan atas kesalahan, hukuman, atau perubahan pada operasi bisnisnya. SEC awalnya menggugat Kraken pada November 2023, menuduh bahwa ia beroperasi sebagai broker, dealer, bursa, dan lembaga kliring yang tidak terdaftar. Keputusan ini mengikuti tren SEC yang membatalkan atau dikabarkan akan membatalkan gugatan dan penyelidikan terhadap perusahaan kripto yang dimulai di bawah kepemimpinan Gary Gensler, termasuk kasus terhadap Coinbase, Consensys, Uniswap, OpenSea, Gemini, dan Robinhood. Pergeseran ini bertepatan dengan meningkatnya kejelasan regulasi di AS, yang disoroti oleh RUU stablecoin yang diperkenalkan pada tanggal 7 Februari dan potensi undang-undang regulasi kripto. Selain itu, mantan Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menjadikan AS sebagai "ibu kota kripto dunia" dan merencanakan cadangan strategis kripto yang mencakup Bitcoin, Ether, XRP, Solana, dan Cardano, dengan KTT Kripto Gedung Putih yang dijadwalkan pada tanggal 7 Maret.
SEC Batalkan Gugatan Terhadap Kraken, Menandakan Pergeseran dalam Regulasi Kripto AS
Diedit oleh: Yuliya Shumai
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.