Bali, pulau surga, mengambil langkah-langkah signifikan untuk mengelola industri pariwisatanya yang sedang berkembang pesat. Dengan peningkatan 22% pada pengunjung internasional antara Januari dan Juli 2025, pulau ini menerapkan peraturan baru untuk melestarikan budaya dan lingkungan uniknya.
Surat Edaran Gubernur Wayan Koster Nomor 7 Tahun 2025 menguraikan pedoman baru bagi pengunjung asing. Ini termasuk menghormati tempat-tempat suci, mematuhi aturan berpakaian, dan mengikuti adat istiadat setempat. Retribusi turis wajib, yang dibayarkan secara elektronik, juga sekarang diperlukan.
Lonjakan pariwisata telah mendorong Bali untuk mengatasi tantangan lingkungan dan infrastruktur. Moratorium untuk hotel dan klub malam baru di area-area utama telah diusulkan. Pajak turis sebesar $9, yang diperkenalkan pada tahun 2024, mendukung konservasi lingkungan dan pelestarian budaya.
Bali bertujuan untuk menyambut 6,5 juta turis internasional pada tahun 2025, dengan fokus pada acara budaya dan keberlanjutan. Ubud Writers & Readers Festival, yang dijadwalkan pada 29 Oktober hingga 2 November 2025, adalah inisiatif utama. Upaya ini bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian warisan budaya Bali.
Langkah-langkah ini menyoroti komitmen Bali terhadap pariwisata berkelanjutan. Pulau ini berupaya untuk menjaga integritas budaya dan keberlanjutan lingkungannya di tengah tantangan overtourism.