Bali Memperketat Aturan Turis untuk Memerangi Overtourism dan Melindungi Budaya

Diedit oleh: Елена 11

Bali menerapkan aturan yang lebih ketat bagi wisatawan untuk mengatasi overtourism dan melestarikan integritas budayanya. Peraturan Gubernur I Wayan Koster menargetkan perilaku yang tidak pantas dan bertujuan untuk melindungi situs-situs suci dan tradisi pulau itu. Aturan tersebut mencakup pakaian dan perilaku yang sesuai di kuil, melarang masuk bagi wanita yang sedang menstruasi. Wisatawan diharapkan menghormati adat istiadat Bali, berpakaian sopan, dan menghindari bahasa yang ofensif atau perilaku tidak hormat. Menyebarkan informasi yang salah atau ujaran kebencian juga dilarang. Selain pedoman perilaku, Bali memperkenalkan pajak turis sebesar IDR 150.000 (sekitar EUR 9) untuk pengunjung internasional pada Februari 2024. Biaya ini mendanai upaya konservasi dan dipungut saat kedatangan di bandara atau pelabuhan laut. Kegagalan membayar pajak atau mematuhi peraturan dapat mengakibatkan penolakan akses ke tempat wisata atau konsekuensi hukum. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Bali terhadap pariwisata berkelanjutan yang menghormati nilai-nilai lokal dan memastikan keseimbangan harmonis antara pariwisata dan budaya Bali.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.